Lokasi Terlarang Bagi Atribut Kampanye Caleg dan Parpol
PadangKini.com | Jumat, 13/2/2009, 12:01 WIB
PADANG-Wali Kota Padang Fauzi Bahar mengeluarkan surat edaran lokasi pemasangan atribut kampanye partai politik dan calon legislatif, 3 Februari lalu.
Dalam surat edaran tersebut, sejumlah lokasi yang terlarang menjadi tempat pemasangan atribut adalah pohon pelindung, tiang listrik, tiang telepon, kantor pemerintah, sekolah, rumah ibadah serta di lokasi yang menghambat pandangan rambu lalu lintas.
Sementara lokasi yang diizinkan, untuk jalan protokol jalur utara-barat-timur berada di jalan depan batas kota, depan pasar Lubuk Buaya, depan Griya Bunga Mas, depan Asia Biscuit, Jalan Alai, Jalan Raden Saleh, depan Kantor Dirjen Aggaran Khatib Sulaiman, Jalan Simpang Poltabes, Simpang Lubeg dan Simpang By Pass Lubeg.
Untuk jalan protokol jalur selatan, lokasi yang diizinkan di pertigaan Inna Muara, Jalan Gereja dan Simpang Sari Petojo.
Sementara untuk bundaran, lokasi yang diizinkan diantaranya bundaran Taman Melari, bundaran Jam Ria, bundaran Hotel Ambacang, bundaran Mesjid Nurul Iman, bundaran DPRD Sumbar.
Untuk jembatan, lokasi yang diizinkan diantaranya jembatan Muaro Penjalinan, Air tawar, Purus, Padang Baru, Rasuna Said, jembatan kecil Khatib Sulaiman.
Ketua Panwaslu Kota Padang Zulkarnaini, Jumat (13/2) mengatakan akan menertibkan atribut kampanye parpol dan caleg yang dipasang di lokasi terlarang. Penertiban akan dilakukan dalam waktu dekat menunggu terbentuknya tim terpadu. (oca)
Label: Politik