Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Golkar siap Hadapi SBY


Jumat, 13/02/2009 21:05 WIB
Wacana Blok M dan Blok S
'Gerakan Non-blok' Golkar siap Hadapi SBY
Reza Yunanto - detikPemilu

Jakarta - Menguatnya wacana Blok M (Megawati) versus Blok S (SBY) dianggap menyepelekan Partai Golkar (Golkar) sebagai partai besar. Jika opsi SBY-JK tak berlanjut, Golkar siap mengusung gerakan non-blok dan berhadap-hadapan dengan SBY di Pilpres.

Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengatakan jika Golkar sebenarnya punya opsi lain selain mempertahankan duet SBY-JK, yakni memimpin koalisi alternatif yang tak memihak ke salah satu blok, baik Blok M atau Blok S.

"Sekarang ada Blok M dan Blok S, bisa saja Golkar mengambil inisiatif memimpin gerakan non-blok," ucap Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2009). (selanjutnya...)

Lokasi Terlarang Bagi Atribut Kampanye

Lokasi Terlarang Bagi Atribut Kampanye Caleg dan Parpol

PadangKini.com | Jumat, 13/2/2009, 12:01 WIB

PADANG-Wali Kota Padang Fauzi Bahar mengeluarkan surat edaran lokasi pemasangan atribut kampanye partai politik dan calon legislatif, 3 Februari lalu.

Dalam surat edaran tersebut, sejumlah lokasi yang terlarang menjadi tempat pemasangan atribut adalah pohon pelindung, tiang listrik, tiang telepon, kantor pemerintah, sekolah, rumah ibadah serta di lokasi yang menghambat pandangan rambu lalu lintas.

Sementara lokasi yang diizinkan, untuk jalan protokol jalur utara-barat-timur berada di jalan depan batas kota, depan pasar Lubuk Buaya, depan Griya Bunga Mas, depan Asia Biscuit, Jalan Alai, Jalan Raden Saleh, depan Kantor Dirjen Aggaran Khatib Sulaiman, Jalan Simpang Poltabes, Simpang Lubeg dan Simpang By Pass Lubeg.

Untuk jalan protokol jalur selatan, lokasi yang diizinkan di pertigaan Inna Muara, Jalan Gereja dan Simpang Sari Petojo.

Sementara untuk bundaran, lokasi yang diizinkan diantaranya bundaran Taman Melari, bundaran Jam Ria, bundaran Hotel Ambacang, bundaran Mesjid Nurul Iman, bundaran DPRD Sumbar.

Untuk jembatan, lokasi yang diizinkan diantaranya jembatan Muaro Penjalinan, Air tawar, Purus, Padang Baru, Rasuna Said, jembatan kecil Khatib Sulaiman.

Ketua Panwaslu Kota Padang Zulkarnaini, Jumat (13/2) mengatakan akan menertibkan atribut kampanye parpol dan caleg yang dipasang di lokasi terlarang. Penertiban akan dilakukan dalam waktu dekat menunggu terbentuknya tim terpadu. (oca)